JAWA TENGAH — Dinas ESDM Sulawesi Selatan resmi menerapkan sistem ganjil-genap pelat nomor untuk pembelian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel hingga 20 September 2026. Aturan ini diambil untuk mengurai antrean panjang, dengan syarat tambahan indikator tangki maksimal 1 bar bagi kendaraan pribadi. Pengendara ojek dan taksi online dikecualikan, tetapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan mengeluarkan surat Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Kebijakan ini berlaku sampai 20 September 2026 dan mengikat seluruh SPBU di provinsi tersebut.
Aturan ganjil-genap pelat nomor menjadi instrumen utama. Kendaraan pribadi hanya bisa mengisi BBM subsidi jika angka akhir pelat sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada hari itu.
Pembatasan 1 Bar dan Larangan Isi Berulang
Selain ganjil-genap, pengisian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi dibatasi lewat indikator bahan bakar. Tangki baru boleh diisi jika penunjuk bensin menunjukkan 1 bar ke bawah.
Langkah ini bertujuan mencegah panic buying dan pengisian berulang. Aturan tersebut tertulis jelas dalam surat Dinas ESDM Sulsel.
"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.
Ojek dan Taksi Online Dapat Pengecualian
Pengemudi angkutan online di Makassar tidak terkena aturan ganjil-genap. Mereka tetap bisa mengisi BBM subsidi meski pelat nomor tidak cocok dengan tanggal ganjil atau genap.
Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, memastikan pengecualian ini berlaku dengan syarat administratif.
"Kami sampaikan untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa aturan ganjil genap, tapi wajib menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," ujar Okky.
Kebijakan ini merespons aspirasi pengemudi angkutan daring yang membutuhkan pengisian lebih dari dua kali sehari, baik roda dua maupun roda empat. Rute perjalanan mengantar penumpang dan barang menjadi pertimbangan.
Batas Nominal Pembelian per Kendaraan
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU tetap berlaku. Sepeda motor maksimal Rp 50 ribu per transaksi, sementara mobil maksimal Rp 300 ribu.
Kendaraan truk dijadwalkan ulang. Pengisian BBM untuk truk dialihkan ke malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM menjadi dasar penerapan aturan ini. Masa berlaku ditetapkan sampai 20 September 2026.
Pemerintah provinsi menilai antrean panjang di SPBU perlu penanganan segera. Sistem ganjil-genap dan pembatasan indikator tangki dipilih sebagai solusi jangka pendek.
Masyarakat yang menemui kendala di lapangan dapat menghubungi call center Pertamina 135 atau Dinas ESDM Sulsel. Waspadai oknum yang menawarkan jasa pengisian BBM di luar ketentuan resmi.